Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Biro Pers Istana Dituding Intimidasi Jurnalis  

image-gnews
Band Otto memeriahkan Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2015 di kawasan Taman Menteng, Jakarta, 3 Mei 2015. Peringatan tersebut diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kebebasan pers tanpa kekerasan terhadap wartawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Band Otto memeriahkan Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2015 di kawasan Taman Menteng, Jakarta, 3 Mei 2015. Peringatan tersebut diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kebebasan pers tanpa kekerasan terhadap wartawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta memprotes keras intimidasi terhadap wartawan yang terjadi ketika Presiden Joko Widodo menghadiri acara peluncuran program listrik nasional 35.000 watt di Pantai Goa Cemara, Bantul, pada Senin, 4 Mei 2015. Dalam siaran persnya, AJI Yogyakarta menyatakan pelaku intimidasi ini adalah Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan Albiner Sitompul.

"Intimidasi itu melanggar Undang-Undang Pers, sanksinya bisa pidana," kata Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan dalam siaran pers tersebut, Selasa, 5 Mei 2015.

AJI Yogyakarta menuding Albiner mengintimidasi jurnalis Suara.com yang bernama Wita Ayodya Putri. Intimidasi ini terjadi saat Presiden Joko Widodo melayani wawancara dengan belasan jurnalis setelah meluncurkan program listrik nasional di Bantul pada Senin siang. Saat itu Wita berada di tengah para jurnalis yang berdesakan untuk merekam ucapan Jokowi.

Seperti tertulis dalam siaran pers, Wita menerima perintah dari redaksi medianya untuk meminta tanggapan Jokowi mengenai kasus bunuh diri seorang buruh di Jakarta dalam peringatan May Day pada 1 Mei lalu. Dia pun mendekati Jokowi agar bisa langsung bertanya.

Wita, seperti ditulis dalam siaran pers, baru mengucap "Pak.." saat seorang pria berkemeja lengan panjang putih menegurnya. Pria tersebut bertanya kepada Wita, "Mau tanya apa?" Wita menjawab akan meminta tanggapan Jokowi tentang kasus bunuh diri buruh.

Disebutkan dalam siaran pers tersebut, Albiner membalas dengan membentak: "Ngapain kok tanya-tanya soal buruh? Tanya aja soal program ini (program listrik nasional)." Tak hanya itu, Albiner juga menjewer daun telinga Wita dua kali. Setelah menjewer, Albiner mengancam Wita, "Awas ya, kalau tanya-tanya soal buruh."

Albiner, menurut AJI Yogyakarta, juga memegang pinggang Wita. Dia mengancam akan mencubit Wita apabila nekat bertanya ke Jokowi tentang buruh yang bunuh diri dalam perayaan May Day. "Awas, tak cubit kalau tanya," kata Albiner seperti tertulis dalam kronologi intimidasi di siaran pers AJI Yogyakarta.

Saat terjadi peristiwa tersebut, Wita syok karena dijewer di depan umum tanpa mengetahui kesalahannya. Padahal saat itu dia mengalungkan kartu pers, kartu anggota AJI, dan kartu tanda undangan media di acara kunjungan Presiden. "Bingung, malu, dan hanya bisa diam saat itu," kata Wita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wita baru mengetahui pelaku intimidasi itu ialah Albiner pada Senin malam. Dia bertanya tentang identitas seorang pria dengan ciri-ciri mirip Albiner ke rekannya yang menjadi jurnalis resmi di Istana Kepresidenan. 

Rekannya itu kemudian mengirim foto separuh badan Albiner. Setelah itu, Wita baru menyadari pelaku intimidasi kepadanya merupakan Kepala Biro Pers Istana Kepresidenan. Dia kemudian melaporkan intimidasi ini ke Divisi Advokasi AJI Yogyakarta pada Selasa pagi, 5 Mei 2015. 

Hendrawan mengatakan tindakan Albiner sudah masuk dalam kategori menghalang-halangi tugas jurnalis yang terdapat di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi sasaran intimidasi Albiner merupakan jurnalis perempuan. "Kami minta Jokowi mengganti pejabat Kabiro Pers Istana dengan orang lain yang paham UU Pers," kata Hendrawan.

AJI Yogyakarta juga mendesak Albiner meminta maaf secara tertulis atas tindakannya tersebut. "Dia harus meminta maaf ke jurnalis dan medianya," kata Hendrawan.

Hingga berita ini ditulis, Albiner belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo. Pesan pendek Tempo tidak dijawab. Saat Tempo menghubungi nomor ponselnya, Albiner hanya mengangkat telepon tanpa mengucap kata apa pun.  

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

54 menit lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

35 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.