TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kepolisian Nasional Tedjo Edhy Pudijatno mengatakan lembaganya tak bisa ikut campur masalah internal Polri. Menurut Tedjo, yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan ini, urusan pencopotan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso diserahkan sepenuhnya kepada Polri.
"Kompolnas tak dalam posisi mencampuri internal Polri. Kami hanya dimintai pendapat dan pertimbangan untuk usulan memilih calon Kapolri," ujar Tedjo di Kantor Presiden, Selasa, 6 Mei 2015. (Baca: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Desakan untuk mencopot Waseso kembali santer terdengar setelah ia menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Waseso dianggap tak mematuhi Presiden. Sebelumnya, Jokowi pernah berpesan kepada Polri dan KPK untuk tidak bermanuver.
Soal penangkapan Novel, Tedjo menilai hal tersebut bukan manuver Waseso. Ia melihatnya sebagai proses hukum biasa. "Tapi yang penting ia sudah menjalankan perintah Presiden. Buktinya, tak ada yang ditahan," ujar Tedjo. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Di bawah pimpinan Budi Waseso, Bareskrim mempidanakan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, setelah komisi anti-rasuah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan-kini Wakil Kepala Polri-sebagai tersangka korupsi. Waseso kembali menjadi sorotan setelah timnya pada Jumat pekan lalu menangkap Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang berperan mengungkap kasus korupsi pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bareskrim menyigi dugaan keterlibatan Novel dalam penganiayaan berujung kematian yang terjadi pada 2004 di Bengkulu. Ketika itu Novel masih aktif di kepolisian sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
TIKA PRIMANDARI