Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Sebut Lulung Bisa Tersangka: Jangan Dipelintir

image-gnews
Haji Lulung menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 30 April 2015. Lulung diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suplay (UPS). TEMPO/M Iqbal Ichsan
Haji Lulung menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 30 April 2015. Lulung diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suplay (UPS). TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Polisi telah memeriksa Wakil Ketua Dewan DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung selama delapan jam dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di APBD tahun 2014.  Mereka juga menggeledah ruang kerja Haji Lulung di DPRD DKI.

Ketika kasus UPS itu mencuat, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi Kesejahteraan Masyarakat yang membawahi bidang pendidikan di DPRD Jakarta periode 2009-2014.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan tidak menutup peluang ada tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat catut daya listrik sementara untuk sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Mungkin saja Lulung jadi tersangka kalau terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam menganggarkan UPS," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri A kepada Tempo, Senin 4 Mei 2015.

Ketika kasus itu mencuat, peran Lulung cukup strategis karena berposisi sebagai koordinator komisi yang mengadakan usulan penyediaan UPS ke sejumlah sekolah di Jakarta. Tapi itu saja tidak cukup, karena polisi belum menemukan bukti kuat seperti bukti transaksi sebagai feed back penyelenggaraan UPS. "Bukti-bukti itu bisa didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Febri.

Secara umum anggota Dewan bisa saja terlibat sebagai pemain dalam pengadaan UPS. Memasukkan anggaran UPS dapat dilakukan dengan cara formal lewat rapat anggaran atau menitipkannya melalui pegawai atau pejabat yang ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.

Menurut Febri, Lulung bisa dijerat pasal tindak pidana korpusi jika dirinya terbukti terlibat dalam pengadaan dan penggelembungan dana UPS. "Jerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ya, soal penyalahgunaan wewenang," katanya.

Isi pasal 2 UU Tipikor tersebut adalah, pertama, perbuatan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Kedua, menyalahgunakan jabatan atau kedudukan. Ketiga, yang tercantum dalam sejumlah pasal di beberapa undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haji Lulung tidak memasalahkan ruang kerjanya diacak-acak petugas Bareskrim Mabes Polri. Dia mengapresiasi kepolisian dan mendukung terus penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus UPS.

"Jangan jadi abu-abu dan dipelintir Haji Lulung jadi tersangka. Saya punya masa depan, saya ada keluarga, waktu yang akan jawab. Saya tidak berani ngomong saya rakyat saya benar," kata Lulung kepada wartawan, Selasa, 28 April 2015.

Tetapi saya katakan sama keluarga,  ujarnya, sama mama, anak-anak, saya jamin saya bersih dan tidak terlibat apa-apa. "Pak Haji Lulung bukan orang yang nangkis-nangkis, tapi harus transparan."

Lulung melanjutkan, jika salah, dia meminta harus dengan unsur lengkap dan alat bukti. "Saya dorong pihak kepolisian untuk dorong terus. Sama keluarga, saya katakan tidak terlibat. Nanti saya dibilang sombong, itu kan agar saya didukung keluarga secara moril," ucapnya.

Lulung mengatakan, pengadaan UPS murni usulan dari Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Menengah, Jakarta Barat, Alex Usman. Selama lima tahun jadi pimpinan, katanya, saya jarang panggil kepala dinas. "Saya enggak ngerti juga di Badan Anggaran."

AISHA SHAIDRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

25 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

36 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

41 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

52 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

57 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?