Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Kasus Abraham Samad Bukan Pidana  

image-gnews
Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis
Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Seorang pengacara Abraham Samad, Abdul Azis, berpendapat kasus yang disangkakan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, bukan tindak pidana. Kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat kliennya dianggapnya sebatas pelanggaran administrasi alias maladministrasi.

Hingga kini, Azis menyebut tim kuasa hukum Abraham masih terus melakukan pengkajian perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri itu. "Saya berpendapat kasus itu bukanlah tindak pidana, melainkan maladministrasi," kata Azis, Selasa, 5 Mei 2015.

Kasus ini dilaporkan pada awal tahun ke Mabes Polri. Belakangan, perkaranya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari. Sepekan kemudian, giliran Samad dijadikan tersangka. Samad disinyalir membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Azis menerangkan pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan praperadilan atas perkara itu. Sebab, tim kuasa hukum berpendapat penetapan Abraham sebagai tersangka telah keliru. Terlebih, alat bukti yang dimiliki penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus dipertanyakan keabsahannya.

Azis menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat berkas kasus kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 4 Mei. Hal itu diperlukan guna mengetahui langkah hukum berikutnya. "Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk memberikan ruang dan petunjuk. Kami kan mau ajukan saksi meringankan," katanya.

Tim kuasa hukum Abraham menyiapkan beberapa orang saksi meringankan dalam proses penyidikan. Identitas saksi itu, kata Azis, belum bisa dibeberkannya alias masih dirahasiakan. Toh begitu, empat di antaranya adalah saksi ahli, seperti ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, ahli informasi teknologi, dan ahli grafologi.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan kasus yang menjerat Abraham merupakan kasus pidana berupa pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Kepolisian mengklaim cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu. "AS ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hariadi mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang siap diuji kebenarannya. Di antaranya, dokumen kependudukan berupa KTP dan paspor milik Feriyani, serta kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani. Selain itu, alat bukti lain berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta serta petunjuk dalam gelar perkara.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muhammad Yusuf menyampaikan berkas tahap pertama kasus dugaan pemalsuan dokumen itu telah diterima pihaknya pada Senin, 4 Mei 2015. Kejaksaan juga telah menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. "Kami sedang mempelajarinya," kata dia.

Karena itu, Yusuf menerangkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak menanggapi perihal kelengkapan berkas perkara. Sesuai mekanisme yang berlaku, Kejaksaan memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti berkas itu sebelum menyatakan lengkap atau tidaknya. "Kami juga akan melakukan ekspose," ujarnya.

Disinggung soal kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Yusuf mengakui baru pertama kali ditanganinya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Kalau kasus pemalsuan dokumen, banyak yang kami tangani," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

22 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.