TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Novel Basdewan akan mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan penyidik Polri pada siang ini, Rabu, 6 Mei 2015. Pelaporan ini menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terkait dengan Novel yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati, mengatakan pihaknya akan melaporkan soal maladministrasi yang terjadi dalam proses hukum terhadap Novel. "Mulai penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang maladministrasi," ujar Asfinawati kepada Tempo, Rabu, 6 Mei 2015. "Kami sudah siapkan laporannya dan cukup tebal juga."
Laporan yang disiapkan antara lain soal kesewenang-wenangan penyidik ketika menangkap dan menahan Novel Baswedan serta penggeledahan. "Banyak barang yang tidak ada hubungannya ikut dibawa juga," tutur Asfinawati.
Tim penasihat hukum juga telah membuat permohonan gugatan untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015. Gugatan ini mengenai penangkapan dan penahanan Novel yang dinilai tak sah. Tim meminta Kepala Kepolisian RI melakukan audit kinerja terhadap Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus Novel.
Sebelumnya, penyidik KPK tersebut ditangkap penyidik Bareskrim terkait dengan kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Saat masih bertugas di Polresta Bengkulu, Novel disebut pernah menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet. Kasus ini pernah mengemuka pada 2012, tapi tak berlanjut karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai pengusutan kasus itu tidak pada waktu yang tepat.
Kasus ini kembali mengemuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Kepolisian RI--sebagai tersangka kasus korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di Polri. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan tak ada yang salah dalam penangkapan Novel. Budi juga menegaskan bahwa penangkapan Novel tidak berlebihan.
NINIS CHAIRUNNISA