TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana membuat suatu lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba. Tujuannya, mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
"Bandar yang punya jaringan-jaringan potensial dan berat itu akan kami kelompokkan di LP tertentu," kata Laoly di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015. "Kami akan tempatkan di tiga atau empat LP dengan pengamanan berlapis."
Laoly menjelaskan, rencana itu juga bertujuan memiskinkan bandar narkoba ketika sudah ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. "Karena kalau tidak begitu, tidak kapok-kapok," ujarnya.
Menteri Laoly geram atas banyaknya terpidana narkoba yang masih menggunakan telepon seluler di dalam penjara, seperti Freddy Budiman. Karena itu, kata Laoly, kementeriannya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memasang pengacak sinyal di LP khusus bandar narkoba itu.
"Kami sudah berbicara dengan Menkominfo. Semuanya akan diperketat pokoknya, misalnya dalam pengecekan sinar-X, pemasangan CCTV, bahkan akses masuk ke LP khusus itu memakai finger print," ujarnya.
Selain itu, Laoly mengatakan akan menggunakan jerat hukuman pidana kepada sipir yang berkongkalikong dengan bandar. "Sipir yang bermain juga akan kami tindak. Makanya, untuk membuat LP khusus itu kami mencari sipir yang rekam jejaknya baik," ujarnya.
REZA ADITYA