TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengadukan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso dan delapan polisi lain ke Ombudsman RI. Pengaduan ini terkait dengan penangkapan dan penahanan Novel oleh polisi pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
"Budi Waseso diadukan atas tindakan mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah penangkapan dan penahanan. Ini tak lazim dan bisa disebut mengintervensi penyidik," kata salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, di Ombudsman, Rabu, 6 Mei 2015.
Selain Budi Waseso, ada delapan polisi yang dilaporkan kepada Ombudsman. Salah satunya Brigadir Yogi Haryanto, yang diperkarakan karena melaporkan Novel atas peristiwa penembakan tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu. "Dia bahkan tak ada di tempat kejadian perkara," kata Muji.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Herry Prastowo juga diadukan karena mengubah pasal lalu meneken surat perintah penangkapan Novel.
Lima penyidik Bareskrim dilaporkan atas penangkapan yang diyakini bertujuan di luar penegakan hukum. Mereka memaksa menangkap Novel, bahkan hendak mengangkat Novel untuk dibawa ke Bengkulu.
Mereka juga dilaporkan karena menghalangi keinginan penasihat hukum bertemu dengan Novel. Para penyidik itu yakni Priyo Soekotjo, Agus Prasetyono, Herry Heryawan, T. D. Purwantoro, dan Teuku Arsya Kadafi.
Satu polisi lain yang diadukan yakni Mahendra, petugas piket di kantor Bareskrim yang pada 1 Mei lalu menghalangi akses pengacara memberikan bantuan hukum kepada Novel.
MUHAMAD RIZKI