TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengadukan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso dan delapan polisi lain ke Ombudsman RI. Dasar pelaporan tersebut yakni adanya sembilan bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan polisi saat menangkap dan menahan Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
"Penangkapan dan penahanan yang dilakukan di luar tujuan penegakan hukum. Ini terkonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan polisi. Ini bentuk maladministrasi pertama," kata Muji Kartika Rahayu, salah satu pengacara Novel di gedung Ombudsman RI, Rabu, 6 Mei 2015.
Delapan bentuk maladministrasi lain, menurut Muji, di antaranya penangkapan dan penahanan tak didasarkan pada alasan yang sah, penangkapan tak sesuai dengan prosedur, surat perintah penangkapan kedaluwarsa, penahanan tak memenuhi syarat subyektif, dan pelanggaran ketentuan hukum dalam penangkapan dan penahanan.
Kemudian terjadinya pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat polisi menggeledah dan menyita rumah Novel Baswedan. Sebab penggeledahan dan penyitaan itu tidak sesuai dengan prosedur.
Novel ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Utara pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel hampir tak diberi waktu untuk berganti pakaian. Polisi kemudian membawa Novel ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi perkara yang menjeratnya. Tapi Novel menolak dengan alasan ia tak berada di tempat kejadian perkara saat kasus itu terjadi. Novel pun belum pernah diperiksa dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
Polisi menuduh Novel terlibat penganiayaan terhadap para tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, ketika ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Tuduhan terhadap Novel muncul pada 2012, ketika Novel menyidik kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan petinggi kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Saat itu puluhan anggota kepolisian mendatangi gedung KPK guna menangkap Novel. Namun puluhan aktivis antikorupsi menghadang.
Pengusutan perkara yang dituduhkan kepada Novel lalu dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan polisi mengusut kasus itu pada waktu yang tak tepat.
Saat KPK menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tersangka kasus korupsi, Novel kembali dibidik.
MUHAMAD RIZKI