TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menuntut penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memasang baliho permintaan maaf atas penangkapan kliennya itu. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tuntutan tersebut tak perlu dipenuhi.
"Enggak perlulah. Nanti akan dijawab lewat praperadilan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015. "Ini sesuai dengan peraturan hukum, tidak ada yang dilebihkan."
Sebelumnya, tim pembela penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kepolisian terhadap klien mereka tidak sah.
Karena penangkapan dan penahanan itu tak sah, mereka meminta Kepolisian meminta maaf secara terbuka. "Termohon harus meminta maaf kepada Novel dan keluarga melalui baliho bertuliskan 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'."
Tim pengacara memasukkan tuntutan itu dalam gugatan praperadilan. Dalam gugatan itu, Muji membeberkan sejumlah alasan timnya mengajukan gugatan praperadilan, di antaranya penangkapan Novel dinilai tak sesuai dengan prosedur, surat perintah sudah kedaluwarsa, dan dasar penahanan Novel melanggar hukum. Novel juga menuntut agar dilakukan audit kinerja terhadap penyidik yang menangani kasusnya.
Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Ia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.
DEWI SUCI RAHAYU