TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan kasus dugaan suap penyidik Badan Reserse Kriminal masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Menurut Agus, penyidik tersebut termasuk perwira berprestasi di institusinya.
"Dia sebetulnya berprestasi. Tapi karena tidak sabar, akhirnya melakukan kesalahan dan pelanggaran," katanya di markasnya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.
Ditanya sanksi apa yang akan diberikan, Agus mengatakan belum tahu. "Masih dalam proses pendalaman, benar atau tidaknya. Kami juga menyita barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan kabar bahwa salah seorang anak buahnya diduga menerima beselan Rp 5 miliar dari seorang bandar sabu. Perwira tersebut bertugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkotik Bareskrim Polri.
Perwira berpangkat ajun komisaris besar tersebut dikabarkan ditangkap ketika menerima suap di Bandung dari bandar sabu yang kasusnya sedang dia tangani. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari bandar itu. Sang bandar kemudian meminta kepada perwira itu supaya pengusutan kasusnya tidak dilanjutkan.
Sang perwira kemudian memasang syarat. Bos narkotik itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Si bandar kemudian menyerahkan Rp 3 miliar. Sang perwira tetap meminta tambahan Rp 2 miliar agar kasus itu benar-benar dihentikan.
Akhirnya, sebelum menyerahkan kekurangan fulus, si bandar terlebih dulu melaporkan perwira itu ke Mabes Polri. Walhasil, perwira itu ditangkap anggota Pengamanan Internal Polri saat menerima uang Rp 2 miliar dari si bandar dua pekan lalu.
Budi Waseso menyerahkan kasus tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan. "Propam yang punya kewenangan," ujarnya saat ditanya apakah anak buahnya itu akan ditahan.
DEWI SUCI R.