TEMPO.CO, Serang - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial RA, siswa SMP di Cikande, Kabupaten Serang, Selasa pagi, 5 Mei 2015, terpaksa harus mengikuti ujian nasional di balik jeruji besi di Rutan Kelas II-B Serang. Dalam pengawasan petugas dan panitia pelaksanan ujian nasional, pelaku yang masih di bawah umur ini mengikuti ujian nasional.
RA, narapidana di Rutan Kelas II-B Serang, tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur. Majelis hakim memvonis pelaku dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara.
Meski RA harus menjalani hukuman di dalam penjara, hak RA untuk mendapatkan pendidikan masih bisa terpenuhi. Salah satunya dengan mengikuti ujian nasional yang digelar di dalam rutan oleh panitia pelaksana ujian nasional.
Tidak ada yang berbeda dari soal ujian nasional yang diujikan kepada RA, baik mata pelajaran maupun materi soal ujian, dengan sekolah formal pada umumnya, termasuk peraturan ujian nasional.
RA akan terus mengikuti pelaksanaan ujian nasional tingkat SMP hingga Kamis, 7 Mei, mendatang.
RA adalah satu-satunya warga binaan di Rutan Kelas II-B Serang yang mengikuti ujian nasional tingkat SMP. Sementara sisanya adalah warga binaan yang mengikuti ujian nasional program kelompok belajar paket B sebanyak 13 anak.
DARMA WIJAYA