TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, berharap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Partai Politik yang bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengikuti prosedur. Meskipun pasal yang akan direvisi dalam kedua beleid itu terbatas, Dewan tetap harus mengundang pemerintah dan menampung pendapat publik.
"Prosedurnya tetap sama, seperti revisi biasa, yaitu dilakukan dua pihak: DPR dan pemerintah," kata Doddy saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2015.
Doddy juga mengingatkan DPR agar bertindak hati-hati dalam merevisi undang-undang itu. "Jangan sampai memperpanjang kisruh kepengurusan partai politik yang sedang bersengketa. Harus mengakomodasi kedua pihak, jangan membuat persoalan semakin keruh karena revisi melebar ke mana-mana. Cukup revisi pasal yang darurat ini saja sebagai payung hukum bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum)."
Sebelumnya, DPR memutuskan bakal merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar agar bisa menjadi peserta pilkada tahun ini.
Keputusan ini diambil seusai rapat konsultasi DPR dengan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Ada tiga rekomendasi DPR yang dilahirkan dalam rapat itu.
Baca Juga:
Pertama, DPR tetap pada pendirian bahwa peraturan KPU tentang pencalonan seharusnya berpedoman pada putusan pengadilan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah.
Kedua, DPR akan merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. "Ketiga, kami akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas hasil kesimpulan rapat ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
INDRI MAULIDAR