TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak menuturkan kasus tindak pidana pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada kurun 2009-2010, bukan 2008-2011.
"Kasus ini terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas dan TPPI pada kurun waktu 2009-2010," ujar Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 5 Mei 2015.
Viktor melanjutkan, dugaan tindak pidana pada kasus ini tak hanya tindak pidana pencucian uang saja. Menurut dia, SKK Migas juga melakukan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (Lihat: Foto-foto Eksklusif Penggeledahan Kantor SKK Migas)
Adapun kronologi kasus ini, kata Viktor, bermula pada 2009. SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Tindakan inilah yang dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
"Juga melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara," Viktor berujar.
Viktor mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selasa malam, 5 Mei 2015, kepolisian melakukan penggeledahan kantor TPPI di gedung Mid Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kepolisian mencari dokumen terkait dengan perjanjian penjualan antara TPPI dan SKK Migas yang berujung pada kerugian negara hampir Rp 2 triliun.
ISTMAN M.P.
Baca Juga:
Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas
Kantor SKK Digeledah, Menteri ESDM: Bisul, Pecahlah