TEMPO.CO, Padang - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuk menyesalkan beberapa hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk menggugat keterlibatan KY dalam proses seleksi calon hakim. "Ini memang mengejutkan dan menghambat proses seleksi," ujarnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Suparman, peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai seleksi calon hakim nyaris ditandatangani. Substansi peraturannya telah disetujui dua lembaga itu. "Kalau itu ditandatangani, semuanya bisa clear. Seleksi bisa jalan," ujarnya.
Namun, di saat KY menunggu penandatanganan itu, kata Suparman, Ikahi mendaftarkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Padahal, kata Suparman, peraturan bersama ini sudah selesai sejak akhir 2014. Seharusnya, pada awal tahun ini, peraturan itu ditandatangani, sehingga pada Maret sudah bisa dilakukan perekrutan. "Kita lagi nunggu kok. Bukannya ditandatangani, malah judicial review," ujarnya.
Suparman mengaku, tak tahu apa alasan gugatan tersebut. Sebab, mereka langsung masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, seharusnya KY dan MA duduk bersama untuk membahas persoalan ini. "Yang digugat bukan KY. Tapi pemerintah dan DPR yang bikin UU tersebut. Kami hanya melaksanakan UU itu," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa hakim hakim yang tergabung dalam Ikahi mendaftarkan uji materi di MK. Mereka menggugat Pasal 14A UU Peradilan Umum, Pasal 13 A UU Peradilan Agama, dan Pasal 14 UU PTUN, tentang keikutsertaan KY dalam seleksi hakim.
ANDRI EL FARUQI