TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp 229,45 miliar. Penuntut umum, Pulung Rinandoro, mengatakan Fuad melakukan beberapa kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
"Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014," ujar Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan US$ 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.
Pulung menilai penghasilan resmi Fuad sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki. "Sehingga asal-usul perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," ujar Pulung.
Karena itu, kata dia, patut diduga harta Fuad itu sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014.
Penghasilan Fuad per Oktober 2010 sampai Desember 2010 sejumlah Rp 121,1 juta. Nilai itu berasal dari gaji, upah, pungut Pajak Bumi dan Bangunan, upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan. Adapun periode Januari 2011 sampai Desember 2011 sejumlah Rp 501,216 juta. Duit itu berasal dari gaji, upah, pungut PBB, upah pungut PBB-SKB, dan honor kegiatan.
Sedangkan periode Januari-Desember 2012 sejumlah Rp 493,690 juta. Dan penghasilan resmi Fuad per Januari-Februari 2013 berjumlah Rp 16,297 juta. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode September-Desember 2014, gaji Fuad mencapai Rp 57,00 juta. Fuad juga mendapat honor saat memberi ceramah sejumlah Rp 60 juta.
Kekayaan Fuad itu tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan ke KPK per 27 Agustus 2012. Dalam LHKPN, harta Fuad hanya berjumlah Rp 1,73 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
LINDA TRIANITA