TEMPO.CO, Padang - Sejak 2003 hingga saat ini terdapat dana reboisasi sebesar Rp 64 miliar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang mengendap di kas pemerintah setempat. Dana reboisasi itu berasal dari perusahaan kayu yang masih beroperasi di Mentawai.
Saat ini tinggal dua perusahaan yang masih beroperasi di Mentawai, yaitu PT Minas Pagai Lumber, yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dari Menteri Kehutanan sejak Oktober 1995 dengan hutan garapan seluas 83.330 hektare di Pulau Pagai Selatan. Dan PT Salaki Summa Sejahtera, yang memperoleh hak pengusahaan hutan dari Menteri Kehutanan sejak Oktober 2004 dengan hutan garapan seluas 48.420 hektare di Pulau Siberut bagian utara untuk jangka 56 tahun.
Baca Juga:
Wakil Ketua I DPRD Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan aturan pemerintah pusat terlalu kaku dalam menentukan penggunaan dana reboisasi oleh pemerintah daerah, sehingga dana itu mengendap belasan tahun tanpa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Dana itu percuma saja diberikan karena tidak bisa digunakan. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kortanius Sabeleake, Rabu, 6 Mei 2015. Padahal, kata dia, banyak lahan kritis di Mentawai karena hutan-hutan di kabupaten ini sudah puluhan tahun ditebangi sejumlah perusahaan. "Akibatnya, ribuan hektare hutan habis,” kata Kortanius.
Ia mengatakan banyak terjadi degradasi lingkungan di Mentawai. Di Pulau Siberut, hampir setiap kali musim hujan datang sungai-sungai meluap dan merendam rumah-rumah warga. Selain itu, banyak masalah lingkungan yang mesti dibenahi tapi dana dari APBD tidak mencukupi. Di antaranya kerusakan hutan bakau dan terumbu karang serta abrasi pantai di sejumlah lokasi. “Mestinya dana ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki lingkungan di Mentawai,” katanya
Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Binsar Saleleubaja mengatakan jumlah dana reboisasi Mentawai setiap tahun bervariasi sesuai dengan jenis kayu, jumlah perusahaan yang beroperasi, dan luasnya area kerja tahunan. Setiap tahun, Mentawai mendapat dana reboisasi Rp 2-6 miliar.
Pada 2014, penerimaan dana reboisasi dari dua perusahaan Rp 6 miliar. Tahun ini diperkirakan Mentawai menerima jumlah yang sama karena kedua perusahaan itu mendapat izin rencana kerja tahunan yang sama. Perusahaan tersebut yakni PT Salaki Summa Sejahtera, yang menggarap 13 petak lahan seluas 1.200 hektare; dan PT Minas Pagai Lumber, yang mengolah 14 petak lahan seluas 1.500 hektare.
“Kami sudah menyurati Kementerian Kehutanan tentang ketentuan penggunaan dana Reboisasi agar tirdak menyalahi aturan. Dana itu mungkin bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Mentawai, seperti jalan,” kata Binsar.
FEBRIANTI