TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mereka akan dikonfirmasi berkaitan dengan pemanfaaatan sisa kuota haji," ujar Priharsa di kantornya, Jumat, 8 Mei 2015.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah mantan Pemimpin Redaksi Republika Ikhwanul Kiram Mashuri, wartawan Metro TV Intan Fahdiana Ismail, wartawan Koran Sindo Nurul Huda Aspari, wartawan Sindo TV Ruby Rizwardy Matondang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Isa Muksin Kurdi, Muhamad Ilyas Idris Sadikin, Muhamad Iskandar Asri Sulisyani, Nurendro Sukomo Sigit, dan Priyantono Oemar Adiprawiro.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun. Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
LINDA TRIANITA