TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo masih belum bisa memastikan pengisi kursi Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang telah kosong enam bulan. Penentuan pemegang jabatan tersebut masih menunggu pembentukan panitia seleksi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Prosedur pengisian jabatan eselon I sekarang harus melalui panitia seleksi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, 8 Mei 2015.
Ia memaparkan, Kejaksaan memang memiliki hak mengajukan nama calon pejabat eselon I. Tapi penetapannya harus dilakukan melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta melibatkan Ombudsman. Proses ini menyebabkan penetapan pejabat eselon I tak lagi cepat. "Harapannya pejabat bisa dipilih dengan lebih obyektif," katanya.
Prasetyo memastikan posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan tak akan diisi oleh tokoh di luar Kejaksaan, apalagi TNI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, pejabat eselon I di Korps Adhyaksa diajukan oleh Jaksa Agung dari calon-calon yang berpangkat jaksa tinggi atau setingkatnya. "Jadi jelas, harus sudah punya pengalaman di bidang kejaksaan," katanya.
Saat ini tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan diemban Jasman Panjaitan dengan status pejabat pelaksana tugas. Mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini telah melaksanakan tugas itu, di antaranya dengan memecat 20 jaksa yang diduga menggunakan narkoba.
FRANSISCO ROSARIANS