TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung penghentian pengiriman (moratorium) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara. Kalla menilai selama ini tenaga kerja yang dikirim kurang profesional.
"Ya moratorium pekerja domestik, artinya hanya untuk pekerja rumah tangga," kata Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jumat, 8 Mei 2015.
Menurut Kalla, pemerintah sudah sejak lama mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman pekerja domestik. Alasannya, di dunia ini hanya tiga negara yang mau mengirim pembantu rumah tangga, yakni Indonesia, Srilanka, dan Afrika. "Maka pada waktunya memang harus dihentikan."
Kalla mengatakan meski ada usulan untuk menghentikan pengiriman pekerja domestik, pemerintah juga akan meningkatkan tenaga kerja yang lebih profesional. Ia mencontohkan pengiriman tenaga kerja seperti perawat, teknisi, atau pekerja konstruksi. "Itu sama sekali tak dilarang, justru didorong," ujarnya.
Dukungan untuk moratorium tenaga kerja ini menyusul adanya ancaman hukuman mati bagi tenaga kerja Indonesia. Menurut Kalla, pemerintah tetap akan memberikan pembelaan kepada tenaga kerja yang terancam hukuman mati. Namun jika sudah menjadi ketetapan hukum negara bersangkutan, pemerintah harus menghormati.
"Kita tetap membela. Tapi sama saja seperti pengadilan kita yang memutuskan hukuman mati, negara lain harus menghormati hukum kita."
AYU PRIMA SANDI