TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna menanggapi dingin rencana Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut anggota TNI menjadi pegawainya. Musababnya, Agus menilai belum ada aturan dalam undang-undang yang mengatur peralihan tugas prajurit TNI ke KPK.
"Perlu evaluasi Undang-Undang TNI," kata Agus kepada wartawan di Markas Komando Pertahanan Udara Nasional, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2015.
Menurut Agus, di dalam UU TNI, tentara hanya boleh diperbantukan ke-10 institusi. Sayangnya, KPK tidak termasuk dalam 10 institusi tersebut.
"Jadi segala sesuatu harus sesuai undang-undang," kata Agus. Walhasil, jenderal bintang empat itu mengatakan sampai saat ini TNI AU belum menyiapkan satu pun perwiranya untuk diperbantukan ke KPK.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan ia diminta KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal. Namun Moeldoko membantah belum ada permintaan penyidik dari KPK kepada TNI.
Menurut dia, anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI. Moeldoko mengakui anggota TNI boleh menjadi penyidik KPK jika memenuhi persyaratan. Moeldoko membantah anggapan bahwa prajurit TNI diminta menjadi penyidik KPK guna menyaingi anggota kepolisian di KPK.
INDRA WIJAYA