TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan Kepolisian belum menetapkan status terhadap 200 orang wanita yang disebut sebagai anggota perdagangan Robby Abbas, 32 tahun, mucikari wanita kelas atas.
"Kami kan belum memeriksa wanita yang lain selain si AA, jadi kami belum tahu apakah mereka nanti terkait dengan jaringan atau tidak, atau mereka hanya sebagai obyek yang dijual oleh pelaku," kata Ajun Komisaris Besar Audie di kantornya, Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2015. (Baca: Bisnis Wah Germo: Tawarkan Wanita dari Jakarta hingga Boston)
Jumat, 8 Mei 2015 malam, Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Audie mengatakan, adanya 200 orang wanita yang diperdagangkan Robby diketahui dari alat-alat bukti yang didapat oleh kepolisian. "Juga dari pengakuan tersangka juga," kata dia.
Adapun Robby ditangkap saat bertransaksi wanita dengan seorang polisi samaran. Dalam penangkapan tersebut seorang wanita berinisial AA, 22 tahun, turut ditangkap di kamar hotel. Audie mengatakan AA kini hanya ditetapkan sebagai saksi saja. (Baca pula: Bisnis Wah Germo: Aneka Modus Tawarkan Pelacur Papan Atas)
Penetapan AA sebagai saksi dilakkukan karena pasal yang dikenakan kepada Robby adalah pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai permucikarian. Dalam penangkapan ini Kepolisian mengamanan barang bukti berupa bra bermotif renda warna hitam dan juga sebuah telepon seluler Blackberry berwarna putih.
MAYA NAWANGWULAN