TEMPO.CO , Yogyakarta: Isi Sabda Raja yang telah diucapkan Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono X pada 30 April 2015 lalu dikhawatirkan akan menyebabkan kekosongan pemimpin di keraton maupun di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, dalam Sabda Raja itu menyebabkan terjadinya perubahan nama dan gelar Sultan sekaligus Gubernur DIY, dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ing Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama.
“Iya, kekosongan enggak cuma di keraton, tapi juga pemerintahan. Gubernur yang pakai (nama) Bawono kan enggak ada. Tetap Buwono,” kata adik tiri Sultan, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, saat ditemui di kediamannya di Ndalem Yudanegaran Yogyakarta, Sabtu, 9 Mei 2015.
Pasal 18 ayat 1 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa syarat menjadi Gubernur DIY adalah bertahkta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Kemudian pada Pasal 1 ayat 4 disebutkan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arif Noor Hartanto, pun menolak menyebut Hamengku Buwono X dengan Hamengku Bawono X. Lantaran nama yang termaktub dalam UU Keistimewaan DIY masih Hamengku Buwono.
“Enggak segampang ganti nama lalu ada bancakan (syukuran), terus namanya ganti,” kata Arif.
Dalam penjelasan Sultan pada 8 Mei 2015 lalu, Sultan menyebutkan Sabda Raja dan Dhawuh Raja merupakan perintah Tuhan melalui mendiang ayah (HB IX) dan leluhurnya satu hari sebelum acara digelar. Perintah itu diperoleh dari laku prihatin yang telah dilakukan. Saat ditanya soal dampak Sabda Raja dan Dhawuh Raja itu terhadap UU Keistimewaan, menurut Sultan tidak ada kaitannya.
“Perintah itu dari Tuhan lewat eyang leluhur. Kalau undang-undang itu urusan manusia sing isih urip,” kata Sultan.
Langkah selanjutnya, Sultan mengirimkan surat pemberitahuan kepada presiden, DPR, kepala daerah di wilayah DIY, juga DPRD. “Saya bisanya hanya itu. monggo kersane pemerintah bagaimana,” kata Sultan.
PITO AGUSTIN RUDIANA