TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Wijdojanjo, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2015.
Gugatan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Waseso.
"Rentetan peristiwa yang dialami BW membuat kami beranggapan bahwa itu bukan penegakan hukum murni," kata Abdul di gedung KPK, Minggu, 10 Mei 2015.
Rentetan yang dimaksud Abdul, yaitu pada 12 Januari lalu, KPK menetapkan satu-satunya calon Kepala Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi. Delapan hari setelahnya, polisi balik menyerang Bambang dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Bambang. Kasus yang dituduhkan ke Bambang adalah dugaan pengarahan saksi yang terjadi pada 2010, ketika Bambang masih pengacara.
Pada 23 Januari, Bambang ditangkap dan diborgol saat mengantar anaknya ke sekolah. Tiga hari kemudian, polisi mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang menyatakan Bambang telah dijadikan sebagai tersangka sehingga presiden harus memberhentikan sementara Bambang dari kepemimpinan KPK.
Abdul menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pengajuan gugatan--putusan itu menyatakan penetapan tersangka, termasuk ke dalam objek praperadilan. Abdul juga mengingatkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman telah menyatakan ada pelanggaran polisi dalam penangkapan Bambang.
"Pengajuan praperadilan ini dilakukan sebagai edukasi ke masyarakat. Ini berlaku tak hanya untuk BW, tapi berlaku juga untuk masyarakat yang merasa ada perlakuan salah yang dilakukan polisi," kata Abdul.
MUHAMAD RIZKI