TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan kepolisian akan memanggil kembali satu orang saksi terkait kasus penangkapan Robby Abbas, 32 tahun, mucikari pelacur kelas atas. Pemanggilan saksi akan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2015.
"Satu orang wanita di grup BBM yang 200 orang itu akan kami panggil," kata Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru ketika dihubungi pada Ahad, 10 Mei 2015. Ia mengatakan surat panggilan akan dikirimkan pada hari ini, Senin, 11 Mei 2015.
"Untuk identitas nama saya tidak bisa sebut, tapi dia ada di dalam grup," kata Audie. Ia juga menjelaskan dalam kasus ini dipakai Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur permucikarian, sehingga para wanita yang diperdagangkan berstatus sebagai wanita yang dijual oleh pelaku.
"KUHP tidak ada menunjuk perbuatan wanita-wanita yang dijual, justru mereka berlaku sebagai korban. Karena itu, mereka hanya bisa berstatus saksi saja," kata Audie.
Pada Jumat, 8 Mei 2015 malam, Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. RA ditangkap saat bertransaksi wanita dengan seorang polisi samaran.
Seorang wanita berinisial AA, 22 tahun, turut ditangkap di kamar hotel. Polisi menyita barang bukti berupa bra bermotif renda warna hitam dan juga sebuah telepon seluler Blackberry berwarna putih.
MAYA NAWANGWULAN