Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Internet Papua Kini Bisa Wus..wus dengan Broadband

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Revisi Undang-Undang Tergantung Jokowi
Revisi Undang-Undang Tergantung Jokowi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan infrastruktur sistem jaringan tulang punggung pita lebar (broadband) serat optik Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) di Manokwari, Papua Barat, Minggu malam.

Presiden Jokowi tiba di Kantor PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Manokwari didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, disambut Gubernur Papua Barat Octavianus Attururi, Bupati se-Papua Barat, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Alex J. Sinaga.

Peresmian SMPCS sepanjang total 8.772 kilometer yang menghubungkan kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi di "Bumi Cendrawasih" sejak Jumat (8/5).

Pada kesempatan itu, Jokowi langsung mencoba kehandalan jaringan komunikasi broadband SMPCS lewat layanan "video conference" menghubungi Menkominfo Rudiantara yang saat itu berada di STO Gambir Network Operation Center, Jakarta.

Selain itu Kepala Negara juga melakukan sambungan komunikasi langsung dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah di Banda Aceh.

Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengatakan bahwa pembangunan kabel laut SMPCS ini merupakan persembahan Telkom dalam membangun Indonesia melalui pemerataan akses informasi dan komunikasi di seluruh pelosok yang terbentang dari barat hingga ke timur.

"SMPCS akan memperluas konektivitas dan meningkatkan kapasitas layanan data di daerah-daerah yang selama ini belum dilayani secara memadai. Keberadaan SMPCS penting untuk meningkatkan akses broadband untuk semua," ujar Alex.

Alex menambahkan, dengan beroperasinya SMPCS ini maka sekitar 4,3 juta pelanggan layanan telekomunikasi suara dan data di Maluku dan Papua yang sebelumnya dilayani dengan satelit, kini telah dilayani sistem jaringan tulang punggung pitalebar serat optik dengan kualitas layanan yang tidak berbeda dengan di Pulau Jawa.

SMPCS merupakan pembangunan jaringan serat optik yang menjangkau delapan provinsi dan 34 kabupaten di Kawasan Timur Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Provinsi yang dijangkau meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan Papua.

Dengan nilai investasi sebesar Rp3,6 triliun, pembangunan SMPCS ini terdiri atas dua paket yaitu paket 1 sepanjang 5.617 km dan paket 2 sepanjang 3.155 km.

SMPCS merupakan bagian dari Id-Ring, salah satu komponen Indonesia Digital Network yang menjadi satu dari tiga program utama perusahaan pada tahun 2015.

Melalui IDN, Telkom ingin mengembangkan bisnis digital karena Telkom menyadari untuk menjadi "The King of Digital", pembangunan infrastruktur dan penyediaan konektivitas adalah hal yang sangat penting.

Untuk itu melalui tiga komponen IDN yaitu Id Access, Id Ring dan Id Con, Telkom akan menghadirkan digitalisasi di Indonesia.

Selain peresmian SMPCS, Telkom juga menyerahkan bantuan untuk masyarakat Papua di Jayapura berupa pembangunan 1 Unit Honai Pasar Pharaa (Mamamama), Sentani dan Infrastruktur ICT dalam bentuk Broadband Learning Centre.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.