TEMPO.CO, Masamba - Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus ekstra hati-hati bila ingin menyembelih hewan ternak betina peliharaan mereka. Bila kedapatan menyembelihnya, maka peternak dikenakan denda Rp 50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, yang saat ini sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Luwu Utara.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Luwu Utara Kuncoro mengatakan jika penyembelihan ternak betina tidak diatur, bisa saja populasinya punah, seperti sapi, kerbau, dan kambing.
"Dalam Raperda sangat jelas diatur mengenai larangan penyembelihan hewan betina produktif. Tujuannya untuk meningkatkan populasi ternak di Luwu Utara,” kata Kuncoro, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Kuncoro, regulasi itu hanya berlaku bagi hewan ternak seperti kuda, sapi, kerbau, dan kambing. Tidak diberlakukan pada ternak jenis unggas. Dalam Raperda juga diatur jarak kandang ternak dengan rumah penduduk, yakni minimal sekitar 20 meter.
Kuncoro menjelaskan, Raperda juga mengatur larangan ternak babi di lingkungan permukiman warga muslim. "Ternak babi bertentangan dengan syariat agama Islam, maka harus ada regulasi yang mengaturnya,” ujar dia.
Ketua Pansus II DPRD Luwu Utara Achdam Surya mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan telah selesai pembahasannya. Tahap selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna guna disahkan menjadi peraturan daerah. “Kami di Dewan sepakat menjaga populasi ternak di Luwu Utara,” ucapnya.
HASWADI