TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Arah ke sana memang ada," kata Agus saat dihubungi Tempo, Senin, 11 Mei 2015.
Menurut Agus, secara umum pencucian uang memiliki tiga tipe. Pertama adalah penggunaan rekening pihak lain dalam aliran dananya. Kedua, mengubah dana dari rupiah menjadi bentuk valuta asing atau sebaliknya. Terakhir adalah menggunakan hasil dana kejahatan tersebut untuk membeli aset sebagai bentuk penyamaran.
Namun Agus enggan menjelaskan detail motivasi mana yang digunakan dalam kasus ini. "Itu tanya penyidik saja," kata dia. Indikator lain adanya pencucian uang adalah dikirimkannya laporan hasil analisis PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau sudah kami keluarkan berarti ada indikasi itu. Sebaliknya kalau tidak ya hanya masuk di data kami."
Menurutnya, pencucian uang memang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini dia mengaku hanya diminta untuk memberikan dukungan kepada KPK berupa laporan hasil analisis. Karena saat ini kasus dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian, dia berharap KPK bisa bekerja sama menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Perkiraannya, negara merugi Rp 2 triliun akibat kasus itu. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Honggo Wendratmo, Raden Prijono, dan Djoko Darsono.
FAIZ NASHRILLAH