TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Yuningtyas menganggap penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Termohon tak dapat menunjukkan dua alat bukti yang cukup, sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi syarat," kata Yuningtyas saat membacakan putusannya di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015.
Menurut Yuningtyas, semua alat bukti yang diajukan KPK dalam persidangan hanya berupa fotokopian tanpa ada bukti asli. KPK juga tidak dapat menunjukkan bukti laporan hasil pemeriksaan BPK asli tanggal 27 Maret 2014 yang menjadi dasar penetapan Ilham sebagai tersangka.
Atas pertimbangan itu, Yuningtyas memutuskan penetapan tersangka Ilham serta penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah. Yuningtyas juga memerintahkan rekening Ilham yang diblokir kembali dibuka.
Begitu Yuningtyas membacakan putusannya, pendukung Ilham yang memenuhi ruang sidang langsung berteriak "Allahu Akbar!" dan bersujud syukur. Beberapa di antaranya bahkan meneteskan air mata haru.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, ada indikasi negara rugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
Kuasa hukum Ilham, Nasirudin Pasigai, meminta hak-hak kliennya segera dipulihkan setelah adanya putusan hakim. "Yang penting, mengembalikan harkat dan martabat klien kami, karena bukan hanya dia yang menderita, tapi seluruh keluarga, karena kesewenang-wenangan KPK," ucap Nasirudin.
Kuasa hukum KPK enggan berkomentar. "Untuk tindakan selanjutnya, tanya langsung saja pada Johan Budi."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA