TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar, sebagai tersangka sudah memenuhi unsur penyidikan. Lembaga antikorupsi itu membantah tak memiliki alat bukti untuk menjerat bekas Ketua Demokrat Sulawesi Selatan itu.
"Dalam forum ekspose kasus, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief) tersangka," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menilai lembaga antikorupsi itu tidak bisa menunjukkan alat bukti penetapan tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut.
Tanda-tanda kemenangan Ilham memang terlihat sejak awal persidangan. Amiluddin, seorang penyelidik yang diajukan sebagai saksi fakta oleh KPK, tidak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham Arief. Ia tak bisa berbuat banyak karena tidak mampu menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar penetapan Ilham tersangka.
Priharsa mengatakan belum tahu gambaran jelas jalannya persidangan hingga saksi KPK tak menunjukkan alat bukti tersebut. Namun dia memastikan KPK tak akan tinggal diam, "Akan dilaporkan ke pimpinan KPK kemudian dilakukan pembahasan," ucapnya.
Priharsa menambahkan, KPK menghormati bila hakim ternyata memandang penetapan tersangka Ilham tak sah. Namun KPK tetap yakin akan langkah hukumnya, "Langkah awal kami akan membahas masalah ini dengan Biro Hukum KPK," katanya.
TRI SUHARMAN