TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015.
Dalam putusan tersebut, hakim Upiek menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.
Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin. Yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April 2015 terkait dengan perubahan Pasal 77 KUHAP. Putusan MK itu memasukkan obyek praperadilan yaitu penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
Sebelumnya....