TEMPO.CO, Makassar - Anggota polisi satuan narkoba dari Polres Pelabuhan Makassar, Selasa, 12 Mei 2015, berhasil membekuk pemilik 42 kilogram ganja yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 5 Mei yang lalu. Tersangka, Aziz, 35 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Antang, Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu.
Aziz merupakan buronan Polres Tanjung Perak, Surabaya, pemilik 42 kilogram ganja.
Penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk dari salah satu pelaku lainnya, yang lebih dulu diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Wishnu Buddhaya, lokasi tersangka diketahui setelah melakukan komunikasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Apa saja barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan? Apa rencana Polres Pelabuhan selanjutnya untuk mengembangkan kasus ini? Adakah bandar besar dalam kasus ini? Simak videonya.
MUHAMMAD YUNUS