TEMPO.CO, Jakarta - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memasuki masa reses mulai pekan ini hingga pekan depan. Dana reses pun disiapkan. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana reses tak diberikan langsung kepada anggota dewan.
Sekertaris Komisi E DPRD, Syarif, mengatakan dana sebesar Rp 64 juta harus dipegang oleh unsur PNS DKI. Dia menduga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kapok percaya dengan anggota Dewan. "Uangnya dipegang oleh pendamping dan tenaga ahli, baru diserahkan saat kami butuh," kata Syarif kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.
Kini, dia sudah mendapatkan uang itu untuk melakukan kegiatan di konstituen. Baru ada dua kegiatan yang dia lakukan di wilayahnya, daerah pilihan DKI Jakarta VI, yang meliputi Kecamatan Cipayung, Ciracas, Makassar, dan Pasar Rebo. Dia mengatakan, sebagian besar anggota dewan telah mendapatkan dana reses penuh.
Gubenur Ahok mengaku tak tahu soal dana reses anggota Dewan. Dia menyerahkan hal itu kepada Sekertaris Dewan, Ahmad Sotar Harahap. Yang jelas, kata Ahok, dirinya tak masalah soal reses yang dilakukan anggota Dewan. "Bukannya saya tak percaya, malah saya tak tahu apa-apa soal dananya," kata dia.
Sekertaris Dewan, Ahmad Sotar Hatahap, membenarkan soal mekanisme berbeda untuk pemberian dana reses. Menurut dia, hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Dalam pergub ini, semua SKPD tak boleh menggunakan anggaran kas secara langsung di atas Rp 25 juta. "Ada 106 pendamping yang menampung dana reses dari saya," kata dia.
YOLANDA RYAN ARMINDYA