Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSSI Tidak Hadir, Sidang Gugatan Persebaya 1927 Ditunda  

image-gnews
Persebaya Surabaya.
Persebaya Surabaya.
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Sidang pertama sengketa dualisme kepengurusan Persebaya Surabaya batal digelar lantaran turut tergugat kedua, yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Mei 2015. Adapun tergugat pertama dalam perkara ini ialah Persebaya di bawah PT Mitra Muda Inti Berlian. Sidang pun ditunda hingga 16 Juni 2015. 

Sidang sempat dibuka ketua majelis hakim Sudarwin. Para pihak yang hadir diminta mencocokkan berkasnya dengan berkas gugatan. Dua kuasa hukum penggugat dan tergugat sama-sama menunjukkan surat kuasanya di hadapan majelis. Ternyata tergugat kedua tidak ada di ruang sidang. “Karena tergugat kedua, yakni PSSI, tidak hadir, persidangan ditunda hingga Selasa, 16 Juni 2015,” kata Sudarwin.

Direktur Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar selaku penggugat menanggapi santai ketidakhadiran PSSI. Saleh meminta pengadilan meluruskan hak-hak PT Persebaya Indonesia. “Ketidakhadiran PSSI pun tidak ada alasan yang jelas,” ujarnya.

Meski PSSI tidak hadir, Saleh tak merasa kecewa karena yakin pihaknya memiliki dokumen lengkap soal keabsahan Persebaya 1927. “Majelis hakim juga mengatakan, apabila tiga kali dipanggil tidak hadir, turut tergugat dianggap tidak mengambil kepentingan dalam kasus ini,” ucapnya.

Sebenarnya, tutur Saleh, PT Persebaya Indonesia tidak perlu menggugat seandainya hak-hak Persebaya 1927 tidak "dirampok" oleh Persebaya yang dikelola oleh PT Mitra Muda Inti Berlian. “Tapi, karena melihat kondisi sepak bola Indonesia seperti ini, tidak apa-apa bila kami harus menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya. Gugatan juga ditujukan kepada PSSI. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya yang berlaga di Liga Super Indonesia. PT Mitra Muda Inti Berlian disebut memiliki izin sebagai kontraktor, bukan pengelola klub sepak bola tersebut.

Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat. 

Sedangkan PT Mitra Muda Inti Berlian yang beralamat di Serenity Kavling 11, Semolowaru, Surabaya, disebut sebagai tergugat. Adapun PSSI berstatus turut tergugat. PT Mitra Muda Inti Berlian mengelola Persebaya sejak kompetisi liga nasional terpecah menjadi Liga Super Indonesia dan Liga Primer Indonesia.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

22 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

23 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

30 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

32 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

37 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

54 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

55 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.