TEMPO.CO, Bengkulu - Pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani, membantah berita penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus sebesar Rp 5,4 miliar yang sempat membuat heboh daerah ini dalam satu hari terakhir.
"Hasil koordinasi kami dengan Karopenmas Mabes Polri mengatakan tidak pernah ada penetapan tersangka, ada salah kutip dari wartawan" kata Muspani melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Mei 2015.
Menurut dia, berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agusrianto, berita tersebut salah. Muspani mengatakan Biro Penerangan Masyarakat telah meminta klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal, yang menyatakan tidak ada penetapan tersangka.
"Ini hanya kekeliruan. Kita tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap pemberitaan yang kita nilai sangat merugikan pihak Junaidi Hamsyah, hanya berharap media dapat mengklarifikasi kekeliruan ini," katanya.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah masih menjalani aktivitas seperti biasa, sekalipun pemberitaan tentang dia membuat heboh terutama di media sosial. Junaidi Hamsyah lewat akun Facebook pribadinya mengatakan sedang berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani fit and proper test penjaringan calon gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Melalui pesan pendek, Junaidi Hamsyah juga membagikan klarifikasi yang sama dari Karopenmas Agusrianto. "Keterangan Brigjen Pol Agusrianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan pemberitaan tersebut salah. Bareskrim juga menyesalkan wartawan yang salah mengutip pernyataan tersebut."
PHESI ESTER JULIKAWATI