TEMPO.CO , Tangerang: Keluarga besar korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Makkasar mendukung pemberian pengampunan hukuman presiden (grasi) terhadap Antasari Azhar. Dukungan itu disampaikan adik kandung Nasrudin, Andi Syamsudin Iskandar melalui surat bermaterai yang ditandatanganinya pada 1 Mei 2015.
Dalam pernyataannya, Syamsudin menyatakan mewakili diri sendiri dan keluarga almarhum Nasrudin korban pembunuhan yang dikaitkan dengan Antasari. Pada alenia kedua surat pernyataan itu, Syamsudin juga mengungkapkan dukungan terhadap Presiden Jokowi agar memberikan grasi kepada Antasari.
Dukungan serupa juga mengalir melalui pernyataan bermaterai yang ditandatangani Suprianus Kondolia, kuasa hukum isteri Nasrudin, Arienda Irawati. Dua tokoh Indonesia yang secara resmi mendukung grasi Antasari adalah Romli Atmasasmita dan Mochtar Pakpahan.
Gagasan pengampunan ini sebelumnya diunggah putri kandung Antasari, Ajeng Octarifka Antasari Putri melalui petisi di change.org . Dalam petisinya, Ajeng memohon kepada Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada ayahnya.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman pun merespons positif petisi Ajeng dengan menindaklanjuti secara resmi pengajuan grasi itu kepada Presiden RI dan salinannya yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Banyak dukungan termasuk di Facebook dan Twitter. Saya selaku kuasa hukum memenuhi keinginan keluarga dengan menindaklanjutinya secara resmi mengajukan grasi kepada Presiden,” kata Boyamin kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.
Untuk memperkuat grasi itu, Boyamin juga mengajukan rekomendasi amnesti kepada DPR. Alasan diajukan grasi adalah dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan Antasari.
Adapun alasan lain, Antasari Azhar telah berjasa kepada negara sebagai ketua KPK dan jaksa karier tanpa cacat. Selama menjalani penjara 6 tahun, pria kelahiran Sumatera Selatan itu berkelakuan baik dan menjadi ketua suku dalam Lapas. Di dalam penjara pun dia memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh narapidana dalam Lapas Tangerang.
“Apalagi dengan lahirnya cucu-cucu maka menjadi kebahagiaan apabila segera keluar Lapas,” kata Boyamin. “Semoga presiden berkenan memberikan grasi kepada Antasari Azhar.”
Dalam catatan Tempo, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berkukuh bahwa penjatuhan vonis pidana 18 tahun kepadanya karena membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen adalah kesalahan. Bahkan Antasari yakin tak pantas masuk ke penjara atas pembunuhan itu. Namun, sebagai orang beriman, kata Antasari, dia menjalani hukuman itu, tapi bukan atas kasus pembunuhan Nasrudin.
Pernyataan Antasari itu tercantum dalam kata pengantar buku berjudul Saya Dikorbankan yang diluncurkan secara sederhana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 4 Februari 2015. Kepada Tempo yang menemuinya, Antasari mengatakan, saat pembunuhan itu terjadi, pekerjaannya sebagai Ketua KPK bertumpuk. "KPK saat itu sedang banyak perkara, boro-boro mikir bunuh orang," katanya ketika itu.
AYU CIPTA