TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memasuki Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015 pukul 14.45 WIB. Rambutnya diikat ekor kuda, wajahnya disapu make up tipis dengan lipstik merah dan alis yang digambar melengkung naik. Dia terlihat santai meski telah membuat peserta sidang menunggu nyaris lima jam.
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang dimohonkan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang molor hingga lewat jam makan siang menunggu Upiek datang.
Duduk di kursi tengah meja hakim, Upiek langsung membacakan putusan terkait gugatan Ilham yang memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suara Upiek nyaris tak tertangkap mikrofon, namun dia tak berusaha mendekatkan pengeras suara itu agar kata-katanya dapat didengar seluruh ruangan. Dia terus saja membacakan putusan selama kurang lebih dua jam, hanya terpotong oleh azan Asar sebentar.
"Memutuskan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," ucap Upiek di akhir putusan yang membuat ruang sidang bergemuruh. Pendukung Ilham yang memadati ruang sidang ramai-ramai berseru takbir, sujud syukur, bahkan meneteskan air mata haru.
Selesai membacakan putusan, Upiek bergegas keluar lewat pintu belakang dikawal tiga pria. Dia tak menjawab pertanyaan Tempo yang berlari mengejarnya. Upiek hanya melempar senyum tipis sambil menaiki tangga menuju ruangannya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Soleh membenarkan pernah ada laporan pelanggaran kode etik yang masuk terkait Upiek. Upiek dituding pernah membantu seseorang ketika berperkara di pengadilan Bali. "Dia diduga terlibat konflik kepentingan," ujar Imam. "Namun laporan itu tak terbukti, dia hanya dihadirkan sebagai saksi."
Imam berujar KY tak akan menyelidiki keputusan Upiek sebagaimana halnya hakim Sarpin Rizaldi usai mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut Imam, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penetapan tersangka masuk obyek praperadilan, keputusan Upiek harus dihargai karena ada landasan hukumnya. "Kecuali ada masyarakat melaporkan kalau hakim bertemu pihak berperkara sebelum membuat keputusan."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA