TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Malaysia akan segera mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat Islam di Johor bekerja di department store 24 jam, terutama yang menjual arak. Aturan tersebut telah disepakati dan telah menjadi titah Sultan Johor.
Suhaimi Salleh, Ketua Barisan Nasional Kukup, mengatakan isu penjualan arak melibatkan pekerja Melayu yang bekerja di department store tersebut tidak bisa dikompromikan karena mempertaruhkan soal martabat, ras dan agama, serta berdosa di sisi Islam.
Baca Juga:
"Hukum sudah jelas: minum (alkohol) ilegal, (mereka) yang menjual (arak) ilegal, yang membungkus botol (arak) ilegal, yang mengangkut kotaknya ke toko haram, dan yang menyusunnya pun haram," kata Salleh seperti yang dilansir situs Sinarharian.com.my pada Selasa, 12 Mei 2015.
"Kami tidak akan membiarkan hal ilegal, yang tampaknya sepele tetapi besar dosanya di sisi Allah, terjadi secara berkelanjutan?" ujar Salleh ketika membahas titah Sultan Johor pada Konferensi Dun ke-13 hari ini.
Salleh mengatakan, dia meminta instansi terkait memandang serius masalah ini karena ia turut mempengaruhi martabat bangsa terutama kalangan anak muda.
Baca Juga:
"Keuntungan akhirat adalah lebih penting. Sanggupkah kita melihat anak-anak muda yang tidak tahu apa-apa dan baru selesai sekolah sudah diajarkan dan terjebak dengan hal ini?" katanya.
Isu penjualan alkohol di department store 24 jam sebelum ini dibicarakan setelah Ketua Menteri Melaka Datuk Seri Idris Haron sebelum ini menyarankan kepada manajemen department store itu agar memverifikasi ras dan suku bangsa yang dipekerjakan di toko tersebut.
Ini karena mayoritas karyawan toko itu, menurut dia, adalah Melayu yang memiliki sensitivitas terhadap penjualan alkohol kepada orang banyak.
Selain itu, Malaysia juga sedang membuat kajian menyeluruh yang melarang penjualan alkohol di jaringan department store 24 jam.
SINAR HARIAN | YON DEMA