TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus satu pengedar ganja yang diolah dalam kue kering. Pengedar tersebut merupakan seorang janda berinisial NK, 29 tahun. Dari tangan NK, Polisi menemukan tiga stoples kue kering berbahan daun ganja.
“Hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, kue tersebut positif mengandung ganja,” ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Yoslan, kepada Tempo melalui telepon, Rabu, 13 Mei 2015.
Yoslan mengatakan, wujud kue tersebut berbentuk bulat berwarna cokelat. Terlintas tak ada yang mencurigakan dari wujud kue tersebut. Namun, kecurigaan polisi berawal saat menggerebek kosan tersangka di daerah Pajajaran, Kota Bandung. Polisi menemukan stoples tersebut disimpan di dalam lemari.
“Pertama ngakunya cuman ada ekstasi, tapi setelah digeledah, kami menemukan barang mencurigakan di dalam lemari,” ujar Yoslan.
Selain kue kering yang diracik dengan daun ganja, NK pun mengedarkan pil ekstasi. Di dalam kamar kosnya, polisi mendapatkan 62 pil ekstasi.
Polisi akan mendalami modus pengedaran kue kering berbahan ganja tersebut. Hingga saat ini, polisi belum bisa membuktikan terkait dengan sindikat kue ganja tersebut. “Yang jelas akan kita dalami, apakah kue ini berasal dari sumber yang sama yang beredar di kota-kota lain,” kata Yoslan.
Pada 27 April lalu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar modus baru transaksi online kue kering berbahan dasar ganja. Kue kering ini diduga merupakan produksi rumahan yang sengaja dikemas serupa dengan makanan kering lain. Sedangkan konsumennya diketahui berasal dari kalangan mahasiswa.
IQBAL T. LAZUARDI S.