TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terpaksa mendobrak pintu satu rumah di Citra Gran Cibubur, pada Kamis, 14 Mei 2015. Langkah itu dilakukan setelah bujukan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda tidak meyakinkan ibu pemilik rumah.
Mereka hadir di rumah tersebut, setelah warga kompleks melaporkan bahwa pemilik rumah itu menelantarkan anak laki-laki berinisial AD yang berusia 8 tahun, selama enam bulan. Anak ini tidak boleh tidur di rumah sehingga tidur di pos satpam atau di rumah warga yang kasihan.
Belasan petugas dari Satuan Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Metro Jaya mendatangi rumah yang terletak di Blok E itu. Ibu AD ada di dalam rumah bersama tiga orang putrinya. Tapi, perempuan itu tak bersedia membuka pintu. "Polisi datang bersama suami saya?" tanya ibu tersebut. Ayah AD yang bernama Utomo, sebelumnya sudah dipanggil polisi.
Meski polisi menjawab pertanyaan tersebut, pintu tak kunjung terbuka. Erlinda meyakinkan bahwa cuma dirinya yang bakal masuk rumah tanpa didampingi polisi. Tawaran itu dijawab dengan ucapan yang meracau dari ibu AD. "Saya mau buang air besar dulu. Ada anak saya di sini," begitu kata perempuan itu.
Tak kunjung dibukakan pintu, anggota polisi langsung mendobrak pintu. Butuh 10 kali dobrakan hingga pintu terbuka. Erlinda dan anggota Satuan Jatanras langsung menggendong tiga putri yang ada dalam rumah dan masuk ke mobil. Sedangkan si ibu langsung terduduk lemas di tempat tidur yang ada di samping pintu.
Tempo menyaksikan rumah tersebut sangat berantakan. Ada dua tempat tidur di lantai satu, bukan di kamar. Ruangan terkesan lembap dan tak ada cahaya yang menembus ruangan itu. Setelah diperiksa sekitar 15 menit, ibu AD dibawa ke Polda Metro Jaya dengan kepala ditutup jaket berwarna biru langit.
MOYANGKASIHDEWI