Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Perpanjang Moratorium Izin Hutan, Isinya Belum Jelas  

image-gnews
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan aula VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Rabu, 26 November 2014. ANTARA/Rony Muharrman
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan aula VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Rabu, 26 November 2014. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa berlaku instruksi presiden tentang pelarangan pemberian izin baru pengolahan hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan yang dikenal sebagai moratorium tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan janji Indonesia menurunkan emisi 26 persen pada 2020.

Presiden menyatakan persetujuan perpanjangan moratorium tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Negara, Rabu, 13 Mei 2015. “Sampai dengan pembahasan terakhir, masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan inpres tersebut,” kata Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri, seperti dipublikasikan situs Sekretariat Kabinet, Rabu lalu.

Kebijakan ini melanjutkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang masa berlakunya berakhir pada Rabu lalu. Inpres ini hanya berlaku dua tahun.

Menurut Soegiri, pembahasan penguatan inpres tersebut akan dilakukan pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait dan elemen pengusulnya. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Wahana Lingkungan Hidup, Kemitraan, Sawit Watch, dan World Resources Institute, mendesak pemerintah melanjutkan kebijakan moratorium yang dicetuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 itu.

Kebijakan pembatasan pembukaan hutan ini diambil setelah pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010 meneken surat pernyataan niat mengurangi emisi CO2 dengan kompensasi US$ 1 miliar dari Norwegia. Penerbitan kebijakan tersebut merupakan upaya menurunkan tingkat deforestasi.

Luas hutan alam primer dan lahan gambut yang perlu dilindungi, menurut Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030, mencapai 28,39 juta hektare. Selain itu, 13,5 juta hektare hutan berada dalam kondisi kritis, sehingga perlu direhabilitasi.

Apakah kebijakan moratorium yang telah berjalan tiga tahun ini berhasil? Ternyata gagal. Hasil penelitian terbaru Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan lahan gambut seluas 914.067 hektare atau setara dengan 9.140, 6 kilometer persegi hilang dalam tiga tahun selama kebijakan moratorium kehutanan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan seluas itu dikeluarkan dari peta moratorium secara bertahap setiap enam bulan sejak 2011. Luas lahan gambut yang hilang itu hampir setara dengan luas Hong Kong. Kota bagian dari negara Cina itu memiliki luas 1.092 kilometer persegi.

Temuan yang dipublikasikan pada 29 April 2015 itu merupakan hasil riset spasial terhadap lokasi hutan yang masuk peta moratorium di empat provinsi: Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, sepanjang 2011 sampai akhir 2014.

Menurut anggota tim analisis Kemitraan, I Nengah Surati Jaya, empat daerah itu dipilih karena memiliki luas lahan gambut sangat besar, relatif sering terjadi bencana kebakaran hutan, dan banyak lahan yang diubah menjadi perkebunan. “Perkebunan diyakini salah satu penyebab meningkatnya laju deforestasi di hutan alam primer dan lahan gambut,” kata Nengah, pertengahan April lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan mengatakan pemerintah seharusnya mengubah pola moratorium yang berbasis periode tertentu menjadi berbasis pencapaian dengan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur dan jelas.

Misalnya penyelesaian tata batas kawasan hutan, penyelarasan peraturan, review perizinan, penyelesaian konflik lahan, serta penurunan kebakaran lahan dan hutan. “Juga penegakan hukum,” katanya.

AHMAD NURHASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

5 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menhan Prabowo Subianto (kanan) mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Usai Buka Puasa Bersama Jokowi, Airlangga-AHY-Budi Arie Ungkap Hal Ini

Kemensesneg menggelar acara buka puasa bersama yang mempertemukan Jokowi dengan para menterinya. Bahas kabinet Prabowo?


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

5 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

9 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

9 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

10 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

Penambahan saham Indonesia dan perpanjangan kontrak Freeport akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

10 jam lalu

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan menikmati proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2 dan BSD?


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.