TEMPO.CO, Surabaya - Pemeriksaan terduga teroris buronan Interpol yang ditangkap di Bandara International Juanda bernama Muhammad Riduansah akan dilimpahkan kepada Densus 88 Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, Densus 88 lebih mempunyai data yang lebih lengkap dibanding Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Kami sudah koordinasi dengan Densus 88 Polri untuk pengembangan kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Bambang Pryambada kepada Tempo seusai pemeriksaan rombongan, Kamis malam, 14 Mei 2015.
Menurut Bambang, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan awal atau interogasi awal terhadap rombongan Muhammad Riduansah. Sedangkan untuk pengembangan dan lebih detailnya akan diperiksa langsung oleh Densus 88. “Besok, interogatornya akan datang ke sini (Markas Polda Jawa Timur),” ujarnya.
Sedangkan untuk proses pemeriksaan rombongan yang berjumlah enam orang itu, ucap Bambang, polisi masih memiliki waktu selama 7 x 24 jam. “Sementara belum bisa menyebutkan secara detail, karena kami masih mempunyai waktu 7 x 24 jam,” ucapnya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda berhasil menangkap terduga teroris buronan Interpol bernama Muhammad Riduansah yang akan terbang menuju Penang, Malaysia, Kamis, 14 Mei 2015. Pria asal Tarakan Timur, Kalimantan Utara, itu langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Penangkapan Riduansah bermula saat dia beserta lima anggota keluarganya masuk ke Bandara Juanda. Berdasarkan identitas pada paspor, rombongan itu adalah Muhammad Riduanzah, laki-laki, paspor A8456566; Sitti Hajar Mustafa Mademing, perempuan, paspor A9302576; Zaid Toha Fauzan, laki-laki, paspor A9304216; Harianto Sultan Lamaddu, laki-laki, paspor A9302561; Murniati Mappa Lebu, perempuan, paspor A8653419; dan Ahmad Muadz Mustafa, laki-laki, paspor A8653415.
MOHAMMAD SYARRAFAH