TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengaku pernah dipidana selama tiga bulan. Bolly dipidana karena menyalahgunakan wewenang lantaran memindahkan tahanan dua tersangka perampokan di Tol Jagorawi dari Kepolisian Resor Bogor ke Kepolisian Wilayah Bogor.
"Tersangka Tjetje Tajudin meninggal pada hari ke-10 pemeriksaan di Polwil Bogor," kata Bolly saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2015. Dia menjelaskan, "Saya tidak lari dari tanggung jawab karena saya yang menandatangani surat penahanannya," ujar Bolly. Polisi juga menetapkan rekan Tjetje, Nurdin Lubis, sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tejtje sempat disebut-sebut meninggal lantaran dianiaya selama pemeriksaan. Bolly menepis dugaan tersebut. Ia mengaku tak mengetahui penyebab meninggalnya Tjetje. "Saya juga tidak tahu riwayat sakitnya seperti apa," ujar mantan penyidik Antasari Azhar, bekas pimpinan KPK, itu.
Karena itu, Bolly menjalani sidang dengan sangkaan penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun diputus bebas murni. Dalam hasil sidang militer, Bolly tidak terbukti melakukan penganiayaan, melainkan disangka penyalahgunaaan wewenang. Penyebabnya, berita acara serah terima tersangka tidak dimunculkan ketika sidang. "Saya divonis tiga bulan. Saya tidak kasasi. Sebab itu, saya jalani tiga bulan penjara, tapi bukan karena menganiaya almarhum," ujar pria kelahiran Flores, Desember 1968.
Saat ini lulusan Akademi Polisi 1992 itu diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi sesuai dengan Surat Telegram bernomor ST/1065-1067/V/2015. Ketua tim penyidik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu juga sempat menjadi tim penyidik Novel Baswedan pada 2012. Novel dituding terlibat kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Perjalanan karier Bolly banyak berkaitan di lingkungan Reserse Kriminal. Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan 2008 itu mengawali kariernya di Reserse Polres Kediri, Kepolisian Daerah Jawa Timur.
DEWI SUCI RAHAYU