Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Penyidik BW Soal Kasus Pidana yang Dia Alami  

image-gnews
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengaku pernah dipidana selama tiga bulan. Bolly dipidana karena menyalahgunakan wewenang lantaran memindahkan tahanan dua tersangka perampokan di Tol Jagorawi dari Kepolisian Resor Bogor ke Kepolisian Wilayah Bogor.

"Tersangka Tjetje Tajudin meninggal pada hari ke-10 pemeriksaan di Polwil Bogor," kata Bolly saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2015. Dia menjelaskan, "Saya tidak lari dari tanggung jawab karena saya yang menandatangani surat penahanannya," ujar Bolly. Polisi juga menetapkan rekan Tjetje, Nurdin Lubis, sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tejtje sempat disebut-sebut meninggal lantaran dianiaya selama pemeriksaan. Bolly menepis dugaan tersebut. Ia mengaku tak mengetahui penyebab meninggalnya Tjetje. "Saya juga tidak tahu riwayat sakitnya seperti apa," ujar mantan penyidik Antasari Azhar, bekas pimpinan KPK, itu.

Karena itu, Bolly menjalani sidang dengan sangkaan penganiayaan dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun diputus bebas murni. Dalam hasil sidang militer, Bolly tidak terbukti melakukan penganiayaan, melainkan disangka penyalahgunaaan wewenang. Penyebabnya, berita acara serah terima tersangka tidak dimunculkan ketika sidang. "Saya divonis tiga bulan. Saya tidak kasasi. Sebab itu, saya jalani tiga bulan penjara, tapi bukan karena menganiaya almarhum," ujar pria kelahiran Flores, Desember 1968.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini lulusan Akademi Polisi 1992 itu diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi sesuai dengan Surat Telegram bernomor ST/1065-1067/V/2015. Ketua tim penyidik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu juga sempat menjadi tim penyidik Novel Baswedan pada 2012. Novel dituding terlibat kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.

Perjalanan karier Bolly banyak berkaitan di lingkungan Reserse Kriminal. Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan 2008 itu mengawali kariernya di Reserse Polres Kediri, Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.