TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 15 Mei 2015. Erlinda mengatakan akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus penelantaran anak di Perumahan Citra Gran Cibubur.
"Semalam, kami sudah menemani anak-anak, dan mereka sedang divisum dan akan ada lanjutannya," kata Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015. Hasil visum terhadap kelima anak, ucap dia, belum keluar.
"Mungkin siang atau sore ini," tuturnya. Erlinda menambahkan, kelima anak juga diambil data psikologisnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, psikologis kelimanya, ada temuan berbeda-beda. "Ada anak yang mempunyai kondisi tertekan cukup dalam, ada yang stabil, tapi ada yang kadang stabil dan labil," kata Erlinda.
Erlinda berujar, orang tua mereka, yaitu Utomo Pernomo dan Nurundria, bakal dijerat dengan Pasal 76, Pasal 77b dan c, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun.
MAYA NAWANGWULAN