TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan polisi menggeledah rumah Utomo Purnomo, orang tua yang diduga menelantarkan kelima anaknya, di perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E, Bekasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2015, itu, polisi menemukan narkoba di rumah berlantai dua tersebut.
"Dalam penggeledahan diduga ditemukan bungkusan yang adalah narkotik jenis sabu," kata Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Heru mengatakan polisi menemukan barang itu di salah satu ruangan di lantai dua rumah tersebut.
"Kami baru selesai melaksanakan penggeledahan tadi sore. Penyidik kami melaksanakan penggeledahan di rumah terlapor (Utomo)," kata Heru.
Heru mengakui temuan sabu ini memang tidak terkait langsung dengan tindak pidana penelantaran anak ataupun kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dituduhkan kepada Utomo. Temuan ini memunculkan kemungkinan adanya tindak pidana baru selain penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
"Tapi kami masih mencoba melakukan pemeriksaan di laboratorium. Karena ini berkaitan dengan narkoba," kata Heru.
Heru mengatakan direktoratnya sudah bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkob Polda untuk mengungkap kasus narkotik tersebut.
Heru mengatakan, dengan adanya temuan baru ini, kasus yang menjerat Utomo akan ditangani baik oleh Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, yang ikut dalam penggeledahan rumah, juga mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan sabu itu didapat di sebuah kamar di lantai dua. Polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong di sebuah ruangan lain di lantai dua rumah tersebut.
Menurut Didi, banyaknya sabu masih belum diketahui dan kepolisian belum menimbang barang bukti tersebut di lokasi penemuan.
MAYA NAWANGWULAN