TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara bakal menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie, Senin, 18 Mei 2015. "Kami yakin menang," ujar Leo saat memberi keterangan pers, Jumat, 15 Mei 2015.
Menurut Leo, setidaknya ada dua alasan yang melatari keyakinannya. Pertama, tudingan yang menyatakan putusan Mahkamah Partai ambigu telah dibantah Ketua Mahkamah Partai Muladi dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. "Di poin empat dikatakan Mahkamah sudah mengeluarkan amar putusan. Maka terpatahkan sudah opini yang menyesatkan itu," kata Leo.
Kedua, kata Leo, saksi ahli juga menyatakan dengan tegas bahwa sengketa kepengurusan partai politik bersifat final dan banding lewat putusan mahkamah partai. Keputusan itu juga telah ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menerbitkan surat ketetapan legalitas partai. "UU Parpol itu bersifat lex spesialis. Dan secara absolut menyerahkan penyelesaian sengketa lewat mahkamah," ujar Leo.
Di luar pertimbangan tersebut, kata Leo, kubu Agung juga telah menjalankan seluruh rekomendasi Mahkamah yang mensyaratkan adanya islah. Syarat itu dijalankan dengan merangkul 87 kader Golkar yang berada di belakang barisan Ketum Aburizal Bakrie.
"Sesuai putusan KPU, yang bisa ikut pilkada adalah partai yang telah mengantungi SK Menkum HAM. Mahyuddin, Erwin Aksa dan Airlangga Hartanto adalah beberapa di antaranya," kata Leo.
Gugatan yang diajukan Kubu Aburial Bakrie akan menentukan sah-tidaknya dokumen penetapan legalitas partai yang diterima kepengurusan Agung Laksono. Dokumen yang diterbitkan Kemenkum HAM itu sudah diuji dan akan diputuskan majelis hakim Pengadilan TUN pekan depan. Putusan itu juga akan menentukan siapa di antara dua kubu yang berhak memegang kendali partai setelah bersengketa selama hampir lima bulan.
Leo belum menentukan opsi penyelesaian jika putusan Pengadilan TUN meleset dari harapan mereka. Menurut Leo, respons atas kemungkinan putusan itu baru akan dibicarakan setelah membaca amar putusan majelis hakim esok Senin. "Yang jelas, sejauh SK itu belum dicabut, maka yang benar adalah keputusan mahkamah partai yang telah mengesahkan kepengurusan kami," ujar Leo.
RIKY FERDIANTO