TEMPO.CO, Palangkaraya – Anjloknya harga batu bara membuat perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja. "Hingga pekan ini, ada 514 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), terbanyak terjadi di sektor pertambangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalimantan Tengah, Hardy Rampay di Palangkaraya, Kamis, 14 Mei 2015.
Menurut Hardy, para pengusaha berdalih, langkah itu dilakukan karena merugi setelah harga batu bara dunia turun sampai titik terendah. Mereka, ujar dia, tidak kuat menanggung beban keuangan perusahaan.
Perusahaan pertambangan yang melaporkan adanya PHK antara lain di Kabupaten Barito Utara sebanyak 150 pekerja dan di Kabupaten Barito Timur 300 pekerja. Selain di sektor pertambangan, PHK juga terjadi di sektor perkebunan sebanyak 74 pekerja.
Sejumlah upaya yang dilakukan pihaknya adalah sedapat mungkin menghindari PHK. Namun, kalau memang PHK merupakan pilihan yang harus diambil, ucap Hardy, harus dibuat kesepakatan dengan pekerja.
Antara lain, bila kondisi harga membaik, yang terkena PHK harus diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali. "Kalau memang harus dilakukan PHK, pengusaha harus menyelesaikan hak-hak normatif pekerja, yakni yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Karena itu, menurut dia, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja harus menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkistis.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah perusahaan yang beroperasi ada 2.027 perusahaan. Rinciannya, skala kecil sebanyak 1.152 perusahaan, skala sedang 475 perusahaan, dan skala besar 400 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerjanya mencapai 284.738 orang, terdiri atas WNI sebanyak 284.190 orang dan WNA 448 orang.
KARANA W.W.