TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan orang tua pelaku penelantaran anak mengaku menyesal atas tindakannya.
Pengakuan penyesalan ini, ujar Didi, terlontar saat pelaku berada di rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, saat penggeledahan dilakukan polisi.
"Penyesalan itu ditujukan kepada tetangganya," kata Didi di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Didi menuturkan ucapan penyesalan diungkapkan pelaku terkait dengan tuduhan penelantaran anak. Didi berujar, kedua pelaku dibawa oleh polisi saat penggeledahan rumah masih berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, keduanya dipertemukan dengan ketua RT dan warga sekitar. Mereka pun meminta maaf secara langsung.
Adapun polisi menggeledah rumah pada Jumat, 15 Mei 2015. Polisi menemukan adanya narkotik di lantai dua berupa bungkusan yang diduga sabu dan alat isap sabu atau bong.
Temuan sabu ini memang tidak terkait langsung dengan tindak pidana penelantaran anak ataupun kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dituduhkan kepada pelaku. Namun temuan ini memunculkan kemungkinan adanya tindak pidana baru selain penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan orang tua penelantar anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, sebagai tersangka. Sebab, sejumlah pemeriksaan dan pendalaman keterangan masih dilakukan polisi untuk memastikan adanya kekerasan dan penelantaran anak.
"Status masih sebagai terlapor, karena untuk menetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kasus perlindungan anak, cukup sulit," ucap Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
MAYA NAWANGWULAN