TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Korps Adhyaksa belum menentukan kapan dan seperti apa pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga nanti. Bahkan, siapa yang akan dieksekusi pun belum ditentukan. "Masih perlu dikaji dan diverifikasi (siapa saja yang dieksekusi),"ujar Prasetyo saat dihubungi Tempo, Minggu, 17 Mei 2015.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan eksekusi mati gelombang ketiga direncanakan untuk terpidana mati kasus nonnarkotika saja. Hal ini mengingat ada sejumlah nama terpidana mati kasus pembunuhan berencana yang grasinya telah ditolak namun belum juga dieksekusi.
Namun, konsep eksekusi mati gelombang ketiga bisa saja berubah. Eksklusivitas terhadap terpidana pembunuhan berencana saja bukan harga mati. Dengan kata lain, apabila menjelang persiapan ada terpidana mati kasus narkotika yang grasinya ditolak, maka terpidana narkotika itu bisa dimasukkan ke daftar eksekusi.
Prasetyo melanjutkan, Kejagung masih mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua, terhadap 8 terpidana, April lalu. Sejauh ini, kata ia, pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua dinilai bagus dan berjalan baik dari berbagai aspek mulai dari sisi teknis seperti keamanan hingga aspek yuridis seperti hak hukum terpidana.
"Ada sedikit catatan pada pelaksanaan eksekusi mati yang tertunda (karena aspek hukum). Namun, secara garis besar lebih baik dibanding yang pertama,"ujar Prasetyo.
Eksekusi mati gelombang pertama dinilai bermasalah karena terdapat banyak kekurangan. Salah satunya, dalam aspek kemanan di mana aktivis HAM sempat mencoba masuk ke lokasi eksekusi. Selain itu, dari segi pelaksanaan, sempat terganggu cuaca buruk dan lambannya pemindahan terpidana mati ke lokasi eksekusi di Limus Buntu, Nusakambangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa kejaksaan mengupayakan agar eksekusi tak berlangsung pada bulan Ramadhan. Selain itu, tak ingin apabila pelaksanaannya menjelang hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2015. "Saya rasa tidak etis apabila berlangsung di Bulan Ramadhan,"ujar Tony menjelaskan.
Sebagai catatan, ada dua terpidana mati yang eksekusinya ditunda pada eksekusi gelombang kedua April lalu. Mereka adalah terpidana mati asal Philipina Mary Jane Fiesta Veloso serta terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atlaoui. Apabila aspek hukum mereka selesai pada saat eksekusi mati gelombang ketiga sudah siap, maka mereka tidak akan diekskusi sendiri.
Mary Jane saat ini menunggu jadwal dia diminta sebagai saksi di persidangan Maria Kristin Sergio yang disebut merekrut Mary Jane pada kasus perdagangan manusia dan narkotika. Serge baru akan menjalani sidang gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 20 Mei usai mangkir dua kali dan menunda persidangan pada 13 Mei lalu.
ISTMAN MP