TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy, Rusli Effendi, mengatakan pihaknya siap mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dengan menggunakan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang ada. PPP percaya Komisi Pemilihan Umum menerima kepengurusan mereka meski belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"SK Kemenkumham tetap berlaku karena ada banding dari tergugat dan tergugat intervensi, yaitu kami," kata Rusli di kantor DPP PPP, Jakarta, Ahad, 17 Mei 2015.
Pada 2 Maret 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian, sebagai tergugat, dan kubu Romahurmuziy sebagai tergugat intervensi mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dengan demikian, SK Menkumham Nomor M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang perubahan kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014 masih berlaku," ujar Rusli.
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai politik yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Pasal 36 menyebutkan KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan kepengurusan partai politik yang kepengurusannya masih dalam proses sengketa. Jika belum ada keputusan hukum tetap, KPU menerima pendaftaran calon berdasarkan keputusan Menteri tentang kepengurusan hasil kesepakatan perdamaian.
Namun hingga kini PPP tidak kunjung islah. Rusli mengatakan, untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, dewan pengurus daerah harus menggelar rapat pimpinan yang diajukan kepada pengurus wilayah dan pusat.
"DPP lalu melakukan penelitian dan kajian loyalitas, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas calon," tutur Rusli. Saat ini PPP telah melakukan musyawarah wilayah di 27 provinsi menyambut pilkada.
PUTRI ADITYOWATI