TEMPO.CO, Makassar -Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polres Pelabuhan Makassar menelisik jaringan narkotika dari pemilik ganja 42 kg, Abdul Azis, 35 tahun, yang ada di Makassar. Kepolisian mensinyalir Azis yang berstatus pengedar memiliki banyak jaringan, seperti kurir di Kota Daeng. ”Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Sultan Iqbal, saat dihubungi Senin, 18 Mei 2015. Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak, Surabaya, yang menangani perkara tersebut..
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni Komaruddin alias Kopral dan Abdul Azis, yang ditangkap di Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa pekan lalu. Komplotan ini dibekuk lantaran berupaya menyelundupkan paket ganja 42 kilogram dari Surabaya ke Makassar melalui KM Dobonsolo.
Barang haram itu, kata Iqbal, diserahkan pelaku kepada porter alias kuli angkut bernama Syaifuddin (43) untuk dinaikkan ke kapal. Usahanya diendus aparat yang menggagalkan penyelundupan itu dan menyita semua barang bukti. Adapun, pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya ditangkap.
Iqbal tidak membantah masih ada satu pelaku dalam komplotan pengedar ganja itu yang buron. Pelakunya berinisial AJ. Upaya pengejaran terhadap pelaku, kata Iqbal, terus dikoordinasikan dengan Polres Tanjung Perak sebagai pihak yang mengetahui perkembangan kasus.
Iqbal menegaskan pengungkapan kasus itu membuat polisi kian meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, khususnya ganja. Usaha pelaku menyelundupkan ganja dalam jumlah besar jelas menunjukkan daerahnya kemungkinan menjadi target peredaran.
Menurut Iqbal, polisi akan mencari tahu ke mana saja barang haram itu dipasok. ”Jika melihat dari rutenya, ya, tujuannya Makassar. Tapi, bisa saja ganja itu didistribusikan ke daerah lain lagi. Sebab, kebanyakan pengungkapan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar yakni sabu," ujar dia.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Wishnu Buddhaya, mengatakan bahwa setelah menyerahkan salah seorang pelaku yang ditangkap di Makassar, polisi berusaha mengusut jaringannya di daerah ini. Soalnya, tindak pidana narkotika kerap melibatkan banyak pihak.
Kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mengingat banyaknya barang bukti yang dimiliki. Ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Makassar, Arman, mengapresiasi tindakan kepolisian yang mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Namun, menurut dia, aparat mesti membongkar tuntas jaringannya sampai ke tingkat bandar. ”Itu mutlak guna memutus mata rantai peredaran barang haram itu,” ujar dia.
Arman juga mengatakan program pencegahan dan penegakan hukum atas tindak pidana narkotika harus berjalan beriringan. Upaya memberantas bandar dan pengedar narkoba mesti sejalan dengan program merehabilitas para pecandu yang sebenarnya merupakan korban penyalahgunaan dan peredaraan narkotika.
TRI YARI KURNIAWAN